BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa para pekerja sektor formal yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta tetap bisa berkesempatan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi gaji.

BACA JUGA :  Wajib Tahu, Ini Dia 5 Penyebab Kentut Bau Busuk, yang Terakhir Sangat Berbahaya

Ida menambahkan bahwa yang berhak atas BSU ini adalah pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan juga pekerja yang gajinya senilai UMP.

“Contohnya Jakarta, UMP-nya adalah Rp4,7 juta, meskipun di atas Rp3,5 juta tapi pekerja yang gajinya Rp4,7 juta atau kurang maka akan mendapatkan BSU,” jelasnya, Selasa (6/9/22).

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor Tewas Mengenaskan Tergeletak di Jalan Poros Trans Sulawesi, Korban Tabrak Lari

Sementara itu dia menambahkan bahwa BSU memang dialokasikan untuk pekerja sektor formal saja, sedangkan pekerja informal akan diberikan bantuan melalui program lain.

============================================================
============================================================
============================================================