
“Kedua tersangka warga Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Illir (OKI), Sumsel,” katanya, Selasa (13/9/2022).
Para pelaku menggasak uang Rp300 juta di dalam mobil Pajero yang terparkir di Jalan Otto Iskandardinata (Ottista) Kota Tasikmalaya pada 28 Juni 2022 lalu. Dengan ditangkapnya dua pelaku, maka polisi masing melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya.
“Saat beraksi para pelaku menggunakan senjata motor. Untuk barang bukti yang ditemukan berupa alat-alat yang digunakan saat beraksi di antaranya busi motor, kaca mobil, sepeda motor dan handphone tersangka,” katanya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















