
Dia menambahkan, dengan mandat dari Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Diharapkan pencegahan korupsi dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur dan berdampak langsung.
“Tiga fokus utama yaitu perizinan dan tataniaga, keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi, dengan 12 aksi yang telah dilaksanakan pada Priode 2021 hingga 2022. Dimana, pembinaan pengawasan BUMD berupa upaya akuntabilitas, pembentukan dan pembubaran BUMD dengan pengawasan oleh pemerintah selaku pembina BUMD dengan penempatan pejabat pusat sebagai Komisaris Dewan dan Pembentukan Komite Ahli,” ujarnya.
“Peningkatan kapasitas SDM BUMD melalui pengembangan kompetensi dan sertifikasi, agar mreka benar-benar profesional, berintegritas dan memiliki kapasitas, yang diharapkan dapat membantu meningkatkan tata kelola di BUMD serta dapat memberikan manfaat yang besar bagi keuanga daerah,” tambahnya.
Mewakili Menteri Dalam Negeri, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomi Tohir mengungkapkan, segera melakukan pembenahan manajemen pada BUMD. Diantaranya, dalam hal BUMD yang memiliki 4 orang dewan Komisaris agar untuk segara melaporkan kepada Pemerintah.
Dirinya menambahkan, untuk mendorong BUMD membentuk dan menjalankan fungsi kesatuan pengawasan internal, melakukan koordinasi dengan semua pihak untuk menciptakan peluang bagi pengembangan BUMD serta memperkuat sumber daya manusia baik Dewan Pengawas atau Direksi dan pegawai BUMD.
“Sudah waktunya kita berbenah, sudah waktunya kita secara transparan, dimana saat-saat seperti ini peran serta BUMD dengan aset yang jumlahnya signifikan tersebut sangat dibutuhkan dimana kondisi-kondisi ekonomi kita baik global maupun didaerah juga sangat memerlukan pemasukan tambahan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya. (Aditya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















