
“Korban diduga dijual kepada lelaki hidung belang sejak berusia 7 tahun hingga saat ini usia 12 tahun,” ungkapnya.
Dari pengakuannya, kata David, korban telah beberapa kali dipaksa melayani lelaki dewasa. Sementara uang hasil dugaan prostitusi tidak diterima korban. Uang itu diambil oleh orang lain yang masih memiliki hubungan dekat dengan korban.
Dirinya mengatakan, orang tua korban telah berpisah. Korban selama ini tinggal di rumah neneknya.
“Kami berharap terduga pelaku eksploitasi anak ini segera diusut hingga tuntas oleh Reskrim Polrestabes Medan,” katanya.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengatakan, pihaknya telah menerima laporan itu. Pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan terkait dengan kasus ini.
“Laporannya sedang kita selidiki,” katanya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















