2 Warga Sumut Jerat Harimau Sumatera hingga Mati, Tuntutan 2 Tahun 6 Bulan Penjara

BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Dua orang bernama Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56) yang merupakan warga Sumatera Utara, melakukan penjeratan tiga harimau Sumatera hingga mati. Keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sidang berjalan secara virtual (online).

BACA JUGA :  Benarkah Alergi Orang Tua Pasti Menurun ke Anak? Ini Penjelasan Dokter

JPU Muhammad Iqbal Zaqwan di Pengadilan Negeri Idi mengatakan, keduanya dinyatakan bersalah karena telah menangkap, membunuh, dan melukai tiga harimau.

“Menuntut kedua terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja menangkap, membunuh, dan melukai hingga terbunuhnya tiga harimau,” katanya, Rabu (14/9/2022).

BACA JUGA :  Apa Itu Soft Spoken? Mengenal Arti dan Ciri-ciri Kepribadian yang Lembut dan Menenangkan

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================