Pasca bencana pergerakan tanah
Pergerakan tanah menerjang Kampung Curug RW 09 dan RW 15 Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor. Akibatnya, empat rumah dan Jalan Desa Kampung Curug retak sepanjang kurang lebih 200 meter. Foto : Dokumen Diskominfo Kabupaten Bogor.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORPasca bencana pergerakan tanah yang terjadi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, pada Rabu (14/9/2022) Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan status tanggap darurat bencana.

Penetapan status itu guna mengoptimalkan penanganan serta memperhatikan akibat dan dampak yang ditimbulkan pasca bencana yang tercantum dalam Keputusan Bupati Nomor 360/19/Kep-TD/BPBD.

“Sudah saya tanda tangani. Langkah ini kami ambil untuk memaksimalkan penanganan pasca bencana,” ungkap Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Jumat (16/9/2022).

BACA JUGA :  Musim Kemarau Diprediksi Lebih Panjang, Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pengguna Air Tanah Lebih Bijak

Menurut Iwan, penetapan status tanggap darurat bencana pergeseran tanah di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, itu sangat penting dilakukan, karena akan menjadi payung hukum untuk menangani bencana. Sebab, kata Iwan bencana pergeseran tanah itu dapat mengakibatkan korban jiwa, kerugian harta benda dan rusaknya infrastruktur.

BACA JUGA :  PWO Bogor Buktikan Kepedulian Tak Harus Bermodal Uang, Rumah Layak Huni Berdiri Lewat Kolaborasi

Sejauh ini, Iwan menyebut Tim Reaksi Cepat dari BPBD Kabupaten Bogor telah mengevakuasi warga terdampak dan terancam. Mereka diungsikan sementara di rumah sanak saudara dengan dikoordinasikan oleh kepala desa dan camat.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================