Polisi kemudian menggali keterangan lebih dalam kepada korban. Dia mengaku pemerkosaan itu terjadi berkali-kali sejak Maret 2022.

Ibu korban yang mendapat laporan tersebut datang ke Polres Rohil untuk bertemu dengan anaknya.

BACA JUGA :  Ngaku Lapar, Badut Jalanan Gasak Dompet PKL Cileungsi 

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku pung ditangkap saat sedang bekerja di perkebunan sawit.

Pelaku S kini ditahan di Polres Rohil. Dia menjadi tersangka pencabulan anak berdasarkan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================