Polisi kemudian menggali keterangan lebih dalam kepada korban. Dia mengaku pemerkosaan itu terjadi berkali-kali sejak Maret 2022.
Ibu korban yang mendapat laporan tersebut datang ke Polres Rohil untuk bertemu dengan anaknya.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku pung ditangkap saat sedang bekerja di perkebunan sawit.
Pelaku S kini ditahan di Polres Rohil. Dia menjadi tersangka pencabulan anak berdasarkan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (net)
============================================================
============================================================
============================================================