Dari data yang dihimpun oleh Kementerian Agama Kabupaten Bogor tercatat pada tahun 2021 angka pernikahan mencapai jumlah 40.000 pasangan, namun untuk tahun ini yang terdaftar sudah melakukan pernikahan hanya 25.000 pasangan.
“Angkanya pernikahannya variatif rata-rata berusia 22 sampai 23 tahun, di daerah tertentu biasanya, setelah lulus sekolah dua tahun langsung menikah,”tambahnya.
Selain itu juga peraturan undangan-undangan yang dikeluarkan oleh kementerian Agama Republik Indonesia membuat pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten Bogor nyaris tidak ada.
“KUA sendiri memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak menikah di bawah umur di usia 16-17 tahun,”pungkasnya (Fadilah).
============================================================
============================================================
============================================================