Angka pernikahan
Angka pernikahan di Kabupaten Bogor menurun. Foto : Ilustrasi.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORAngka pernikahan di kabupaten Bogor mengalami penurunan jumlah yang signifikan. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kabupaten Bogor, Enjat Mujiat.

Menurut Enjat, adanya peraturan undang-undang No 16 tahun 2019 tentang perkawinan yang mengatur bahwa ketika hendak melaksanakan pernikahan harus memiliki umur 19 tahun baik itu calon mempelai pria maupun wanita menjadi faktor penurunan jumlah pernikahan di kabupaten setempat.

“Sejak ada peraturan itu, Kemenang menginformasikan kepada masyarakat bahwa ketika hendak melaksanakan pernikahan harus berusia 19 tahun, jadi angkanya menurun, mereka menunda pernikahan dulu sampai cukup umur,” ujar Enjat kepada bogor-today.com, Selasa (20/09/2022).

BACA JUGA :  Gegara Balapan Motor, Siswa SMP di Makassar Dikeroyok 5 Pria Terekam CCTV

Dikeluarkannya peraturan tersebut, sambung Enjat bertujuan mencegah stunting dan mencegah banyaknya kasus perceraian.

Dari data yang dihimpun oleh Kementerian Agama Kabupaten Bogor tercatat pada tahun 2021 angka pernikahan mencapai jumlah 40.000 pasangan, namun untuk tahun ini yang terdaftar sudah melakukan pernikahan hanya 25.000 pasangan.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sayur Lodeh Kikil untuk Menu Lezat Penambah Napsu Makan

“Angkanya pernikahannya variatif rata-rata berusia 22 sampai 23 tahun, di daerah tertentu biasanya, setelah lulus sekolah dua tahun langsung menikah,”tambahnya.

Selain itu juga peraturan undangan-undangan yang dikeluarkan oleh kementerian Agama Republik Indonesia membuat pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten Bogor nyaris tidak ada.

“KUA sendiri memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak menikah di bawah umur di usia 16-17 tahun,”pungkasnya (Fadilah).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================