Adanya penangkapan seorang Kades main judi online dibenarkan Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni.

Petugas menyita barang bukti dua unit handphone diduga sebagai alat mengakses situs judi online.

“Petugas juga menyita uang Rp 55 ribu dan kartu ATM,” katanya.

BACA JUGA :  Petugas PUPR Kota Bogor Wafat Saat Bekerja, Dugaan Sementara Akibat Sengatan Listrik

Dirinya menjelaskan, keempatnya ditahan di Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================