Adanya penangkapan seorang Kades main judi online dibenarkan Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni.

Petugas menyita barang bukti dua unit handphone diduga sebagai alat mengakses situs judi online.

“Petugas juga menyita uang Rp 55 ribu dan kartu ATM,” katanya.

BACA JUGA :  Rutin Konsumsi Semangka Berpotensi Menjaga Kesehatan Jantung, Ini Penjelasannya

Dirinya menjelaskan, keempatnya ditahan di Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================