
Adanya penangkapan seorang Kades main judi online dibenarkan Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni.
Petugas menyita barang bukti dua unit handphone diduga sebagai alat mengakses situs judi online.
“Petugas juga menyita uang Rp 55 ribu dan kartu ATM,” katanya.
Dirinya menjelaskan, keempatnya ditahan di Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















