MEWUJUDKAN KAMPUNG TERTIB TRANTIBUM

Kampung Tertib Trantibum

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Apa rasanya jika kita hidup di kampung yang tidak tertib? Bukan saja lingkungannya yang kumuh, kotor, semrawut dengan sungai yang kotor dan sampah yang berceceran.

Tetapi kehidupan masyarakatnya pun tidak menimbulkan rasa aman dan nyaman. Ada tetangga yang terbiasa mabuk karena konsumsi minuman keras, atau bahkan narkoba. Ada tetangga yang selalu rebut bertengkar, atau ada tempat kos yang penghuninya selalu bermasalah dan lain sebagainya.

Kampung Tertib Trantibum

Sepertinya hidup di kampung seperti itu bukan impian bagi siapapun. Bisa jadi hamper semua orang ingin hidup di kampung yang tenang, tentram, tertib dengan lingkungan yang bersih, teratur, rapi dan indah.

Untuk mendorong terwujudnya kehidupan kampung dan kota yang tertib, aman dan nyaman, Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Lepas Kafilah MTQ ke Kabupaten Bekasi

Merujuk pada perda tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, ikut mendorong terwujudnya Kampung Tertib Trantibum. Sejauh ini sudah dua wilayah yang dibina. Masing-masing di KelurahanBaranangsiang dan Kelurahan Bojongkerta.

Baru-baru ini program tersebut juga diluncurkan di RW 07 Kelurahan Curug dan direncanakan menyusul kelak di Kelurahan Bantarjati.

Kampung Tertib Trantibum

Gagasan mendorong terwujudnya Kampung Tertib Trantibum didasarkan pada pandangan, bahwa perilaku tertib di tengah warga dapat dimulai dari warga di lingkungan terbatas seperti RT dan RW.

“Dari lingkungankecilitulahdiharapkankemudian, warga memahami serta menyadari tentang pentingnya bersama-sama mewujudkan kondisi kehidupan yang lebih tertib di lingkungan yang lebih luas seperti kota,” jelas Agustiansyah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor.

Menurutnya, yang dimaksud dengan ketertiban umum adalah sebagaimana yang tertuang di dalam ketentuan Perda Kota Bogor No. 1 tahun 2021. Disitu ada 13 kondisi tertib yang didorong terwujud. Masing-masing tertib jalan trotoar, taman dan fasilitas umum lainnya, tertib usaha tertentu, tertib lingkungan, tertib sungai, saluran air dan sumberdaya air, tertib penghuni bangunan, tertib KTR, tertib sosial, tertib kesusilaan dan tertib minuman beralkohol, tertib pelihara ternak, tertib kesehatan, tertib peserta didik, tertib tempat kos dan rumah kontrakan, serta tertib tempat hiburan dan penyampaian pendapat.

BACA JUGA :  Enak dan Menyehatkan Tubuh, Ini Dia 5 Manfaat Konsumsi Sarang Burung Walet

Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat dan Anggota Pol PP, Asep Faizal Rahman, menjelaskan, Upaya mewujudkan Kampung TertibTrantibum tentu sangat memerlukan partisipasi masyarakat setempat. Untuk itu maka disetiap kampung yang dibina, dibentuk SatuanTugasTrantibum. Mereka terdiri dari warga setempat, termasuk Ketua RT dan RW. Seperti Satgas yang sudah dibentuk di RW 07 Kelurahan Curug yang anggotanya mencapai 25 orang.

Kampung Tertib Trantibum

============================================================
============================================================
============================================================