MEWUJUDKAN KAMPUNG TERTIB TRANTIBUM

Satgas inilah yang diharapkan bisa mendeteksi secara dini potensi gangguan trantibum di kehidupan masyarakat setempat. Misalnya ada tempat kos yang tidak sesuai peruntukannya, kemungkinan peredaran narkoba dan minuman beralkohol, atau pertengkaran antar tetangga dan sebagainya.

“Termasuk diharapkan mereka dapat segera melapor ke BPBD kalau ada bencana alam atau kebakaran,” tambah Faizal.

Dengan adanya Satgas ini, diharapkan warga tidak perlu lagi panik dan bingung ketika membutuhkan bantuan untuk mengatasi bencana dan masalah sosial yang terjadi di wilayahnya.

Masing-masing wilayah, menurutnya, potensi gangguan trantribum itu berbeda-beda. Oleh karena itu, rujukan satgas adalah kepada ketentuan tentang 13 jenis ketertiban umum.

BACA JUGA :  Pemuda di Cianjur Lapor Polisi usai Tahu Wanita yang Dinikahinya Ternyata Laki-Laki

“Jadi termasuk menjaga kebersihan lingkungan, seperti menjaga aliran sungai di wilayahnya tetap bersih tidak menjadi tempat warga buang sampah,” lanjutnya.

Satgas diharapkan dapat mengimbau, mengajak dan mengingatkan warga untuk ikut bersama-sama mewujudkan dan memelihara lingkungan pemukiman yang bersih, sehat dan nyaman.

Kampung Tertib Trantibum

Pembinaan masyarakat yang dilakukan Satpol PP Kota Bogor, sejatinya tidak hanya pada upaya mewujudkan Kampung Tertib Trantibum saja. Mereka juga mengelola kegiatan lain seperti Sekolah Tertib, Satpol PP Go to School dan Isabela, sebuah program anggota Satpol PP Kota Bogor membantu para lansia yang memerlukan pelayanan umum.

BACA JUGA :  Usai Pulang Mengaji, 4 Anak Tertimpa Tembok Roboh di Purwokerto, 1 Orang Tewas

“Pada dasarnya kami berupaya memberi masyarakat pemahaman, bahwaSatpol PP tidak hanya hadir untuk melakukan tindakan represif, melainkan juga tindakan persuasif dan edukatif,” jelas Faizal.

Lebih dari pada itu, apa yang dilakukan Bidang Pembinaan Masyarakat dan Anggota Pol PP tersebut, sekaligus menjadi sarana edukasi tentang berlakunya sebuah peraturan daerah. Warga perlu disadarkan, bahwa mereka sebagai warga sebuah daerah, terikat oleh ketentuan-ketentuan hukum yang tertuang di dalam sebuah peraturan daerah, sebagai salah satu bentuk produk hukum. Termasuk Perda tentang Ketertiban Umum. (Advertorial)

 

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================