
BOGOR-TODAY.COM, SULTENG – Seorang pria berinisial MD ditangkap di rumah kos Kampung Baru, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, MD ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
“Unit Reskrim Polsek Konda telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ungkapnya, Selasa (20/9/2022).
Laporan dari korban berinisial WR (47 tahun) kepada polisi, awalnya pada hari Rabu, 14 September 2022, sekitar pukul 17.00 Wita, korban mendapati pelaku bersama dengan perempuan lain.
“Saat korban ingin menemui perempuan tersebut, tiba-tiba pelaku langsung menganiaya korban dengan cara memukul dan menginjak-menginjak korban dengan menggunakan tangan dan kaki,” ucapnya.
Akibat dari perbuatan dari pelaku MD tersebut, korban mengalami luka memar dan lebam pada bagian tangan, kaki, badan, pipi, lengan, hingga punggung dan paha sebelah.
Kemudian korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Konda. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor 11 tanggal 19 September 2022.
Sementara untuk pelaku MD selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Konda untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















