BOGOR-TODAY.COM, SUMBAR – Polisi berhasil menangkap seorang residivis pengedar narkoba di Sumatera Barat (Sumbar) berinisial YP (39). Ia sempat melarikan diri, namun polisi berhasil menangkapnya YP sekitar 100 meter dari rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Desneri mengatakan, bahwa pihaknya tengah melakukan penggerebekan.

“Kita melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Kecamatan Payakumbuh Utara. Semula kita hanya menemukan satu paket kecil sabu yang dibuang pelaku saat melarikan diri,” katanya, Selasa (20/9/2022).

Diduga mengetahui akan digerebek, pelaku berhasil melarikan diri ke kebun jagung di belakang rumahnya. Karena hafal dengan situasi dia dengan mudah melarikan diri.

BACA JUGA :  Konflik Sarwendah dan Ruben Onsu Diupayakan Damai, Pertemuan Dijadwalkan Juli 2026

Namun saat petugas yang sudah menargetkan YP (39) juga tak mau kehilangan buruannya hingga ia berhasil dibekuk di kebun yang berjarak 300 meter dari rumahnya.

Namun demikian, setelah didesak pelaku mengakui masih menyimpan Narkoba lainnya di batang pisang di kebun di belakang rumahnya. Petugas menyita barang bukti 14 paket sabu.

BACA JUGA :  Antisipasi Kemarau, BPBD Kabupaten Bogor Siapkan 189 Toren Air Bersih

Pada awalnya petugas kepolisian tidak mendapatkan narkoba jenis apapun karena diduga sempat membuang narkoba yang sebelumnya ia pegang.

Awalnya sabu ukuran kecil itu ditemukan setelah dilakukan pencarian sekitar dua jam di kebun jagung dan persawahan yang dilalui tersangka saat melarikan diri.

Meskipun sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat YP (39), Tim Opsnal Satresnarkoba terus melakukan pencarian dan mendesak tersangka Yudi untuk menunjukkan barang bukti lainnya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================