Perangkat Desa di Temanggung Sodomi Bocah, Ia Nyaris Bunuh Diri

BOGOR-TODAY.COM, JATENG – Oknum perangkat desa di Kabupaten Temanggung tega melakukan aksi sodomi terhadap seorang bocah laki-laki berinisial R. Kini, kondisinya mengalami trauma mendalam bahkan nyaris nekat bunuh diri.

R merasa trauma karena ia masih di bawah umur dan harus menjadi korban aksi bejat tetangganya yang berinisial DY (43).

DY merupakan seorang oknum perangkat desa Candimulyo Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung.

DY melakukan tindakan tersebut kepada korban R (17) sebanyak lima kali sejak September 2021. Hal itu dikatakan Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi.

“Saat itu, usia korban masih 17 tahun,” kata AKBP Puryadi, Jumat (22/9/2022).

Sebelum melakukan aksinya, korban diajak untuk minum miras terlebih dahulu. Begitu korban mabuk, pelaku pun melakukan aksi pencabulan dan menyodomi R.

BACA JUGA :  Simak 5 Menu Sarapan Terbaik Ini untuk Berikan Energi dan Tingkatkan Suasana Hati

Saat melakukan aksi bejat itu, pelaku merekamnya dalam sebuah video. Rupanya video itu dilakukan untuk mengancam korban agar mau terus ‘melayani’-nya.

“Kami telah melakukan visum terhadap korban salah satu organ tubuh dari pelapor, dan hasilnya memang betul telah terjadi diarah jam dua belas,” ujar Agus.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan tindakan keji itu lantaran sang pacar tidak mau menggaulinya karena DY adalah seorang pemabuk.

Maka dari itu, pelaku pun meluapkan nafsunya pada tetangganya, R anak laki-laki di bawah umur.

“Karena pacar saya tidak mau menggauli, akhirnya saya sama laki-laki,” ujarnya.

Kapolres juga mengungkap kondisi korban kini mengalami depresi berat, hingga dirinya ingin mengakhiri hidupnya karena merasa malu.

Kasus ini terungkap saat korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian pada Senin (19/9/2022).

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor di Kudus Tertabrak Truk saat Hendak Menyalip

Setelah mendapat laporan korban, DY ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti telepon genggam, sarung sweter dan dompet.

Atas perbuatannya, DY diancam pelanggaran pasal berlapis yakni Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang – Undang Nom 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak jo Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider 289 KUHPidana  lebih subsider 292 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================