Bejat! 3 Remaja di Bengkalis Perkosa Gadis 14 Tahun di dalam Rumah Kosong

BOGOR-TODAY.COM, BENGKALIS – Aksi tak senonoh dilakukan tiga orang remaja yang memperkosa seorang gadis 14 tahun di Bengkalis. Tiga remaja itu diduga adalah teman dari gadis tersebut.

Peristiwa pemerkosaan yang dialami gadis tersebut terjadi di sebuah rumah kosong di Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Bengkalis pada Minggu (18/9/2022) pukul 00.00 WIB.

Para pelaku ini ditangkap pada Kamis, 22 September 2022 sekira pukul 04.30 WIB. Ketiga tersangka ini berinisial RA (16), YG (17) dan FW (18) yang merupakan warga Bengkalis.

“Saat itu korban sedang berada di rumah Bibinya, lalu korban di chat oleh RA melalui sosmed mengatakan ‘Dikau dimana, jadi jemput?’ kemudian korban mengatakan ‘Tak usah lagi, Bibi kami ada di rumah’. Lalu tiba-tiba pelaku RA sudah berada di depan Gg rumah bibi korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza, Minggu (25/9/2022).

BACA JUGA :  Peringati HJB 544, Pengcab IMI Kabupaten Bogor Ajak Ratusan Peserta Telusuri Jejak Ipik Gandamana

Selanjutnya pelaku dengan bujuk rayu dan alasan mengajak korban jalan putar-putar dengannya kemudian korban pun ikut.

“Sesampainya di jalan Antara ada teman si terlapor RA ini 2 orang berboncengan mengikuti korban dan pelaku dari arah belakang, kemudian si RA membawa korban ke Desa Sungai, sesampainya di sana korban disuruh masuk ke dalam pondok, korban melawan dan si pelaku memaksa korban dengan mendorong lalu dengan tidak berdaya korban akhirnya masuk kedalam pondok dengan si terlapor dan memaksa korban, dan membuka semua pakaian korban dan melakukan hubungan intim dengan korban,” jelasnya.

BACA JUGA :  Nadiem Makarim Sampaikan Pledoi di Sidang Kasus Chromebook, Tegaskan Tidak Terlibat Kebijakan Pengadaan

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut.

Tak lama pelaku pun berhasil dibekuk polisi, kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu.

“Merska dikenakan pasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU.RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU.RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI no 23 tahun 2002 tentang perindungan anak,” tuturnya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================