Pelataran
Kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas dan Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan saat menghadiri Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang tahun 2022, Senin (26/09/2022). Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor membuka program Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan atau Pelataran untuk pengurusan sertifikat di wilayahnya.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas menjelaskan pelataran bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah di akhir pekan.

“Kami membantu mempermudah masyarakat untuk yang mengurus sertifikat di hari libur atau akhir pekan,” kata Dyas, kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Menurutnya, pelayanan itu dimaksudkan agar masyarakat Kabupaten Bogor yang tidak bisa mengurus sertifikat di hari kerja, bisa megurusnya di hari libur.

“Pelataran ini kami tunjukkan untuk memberikan rasa keadilan untuk masyarakat sebagaimana masyarakat Kabupaten Bogor ada yang bekerja Senin hingga jumat,” terangnya.

Dyas menegaskan bahwa, program Pelataran ini tidak bisa diwakilkan kepada orang lain. Artinya, Pelataran ini hanya melayani masyarakat yang tak memberikan kuasa untuk mengurus sertifikat tanahnya.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Pembangunan 2 Unit Sekolah Satu Atap

Untuk operasionalnya, pelayanan Pelataran itu dibuka setiap Sabtu dan Minggu, mulai pukul 8:00 pagi hingga pukul 12:00 WIB.

“Tiap sabtu dan minggu rata-rata ada 15 sampai 20 warga yang datang untuk mengurus sertifikat tanahnya,” tuntasnya.

Sementara itu, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengingatkan pentingnya mengejar target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dengan demikian diharapkan akan menyebabkan pelayanan kepada masyarakat menjadi transparan, cepat, efektif dan efisien. Sejauh ini capaian pendaftaran tanah di Indonesia sudah mencapai 81,6 juta bidang atau setara dengan 64,7 persen untuk mencapai target 100 persen pada tahun 2025, maka harus menyusun strategi yang terbaik.

Tak hanya itu, Iwan juga menyebutkan, sejalan dengan tugas yang diberikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) ia mengajak masyarakat untuk melaksanakan percepatan pendaftaran tanah melalui PTSL. Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dengan reforma agraria, serta pemberantasan mafia tanah.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Pepes Tahu Kemangi yang Simple dan Sederhana

“Saya mengingatkan pentingnya mengejar target PTSL, namun yang tidak kalah penting adalah menjaga kualitas produk yang dihasilkan, sehingga tidak menimbulkan residu dan masalah di kemudian hari. Konflik pertanahan yang sering timbul karena ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah,” ujar Iwan.

Oleh karena itu, sambung Iwan, beberapa permasalahan dapat diatasi dengan skema reforma agraria. Dengan mendistribusikan tanah-tanah kepada masyarakat, ini harus menjadi perhatian khusus dan segera diselesaikan.

Sebab, sampai saat ini mafia tanah sangat meresahkan masyarakat sehingga masih banyak pengaduan terkait hal tersebut, oleh karena itu Iwan meminta bersama-sama memberantas mafia tanah sampai tidak ada lagi mafia tanah di bumi Indonesia. (Fadilah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================