Sementara itu, kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Mohammad Ilham menjelaskan berdasarkan keterangan kedua tersangka, ganja yang ditanam itu hanya untuk dikonsumsi secara pribadi dan belum ada indikasi untuk dijual.

“Mereka menanam kemudian digunakan juga untuk sendiri belum ada indikasi penjualan. Aksinya sudah berjalan dua bulan kebelakang,”bebernya.

BACA JUGA :  Resep Bolu Gula Merah Kukus Tanpa Telur, Lembut, Manis, dan Mekar Sempurna

Menurut Ilham, ada tujuh pohon ganja yang dikembangbiakkan oleh kedua tersangka. Tersangka menanam ganja di belakang halaman rumah.

“Kami berhasil mengamankan tujuh tanaman ganja ini dari satu orang. Berdasarkan kepemilikan, ini milik bersama. Mereka menanam ganja di belakang halaman rumah ditanam di Kecamatan Tanjungsari,” tuturnya.

BACA JUGA :  Gugatan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Putusan Perkuat Argumentasi Mereka

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan peredaran narkotika dengan hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar. (Fadilah)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================