dua pria
Polisi menangkap dua pria di Bogor karena menanam ganja di rumahnya. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORDua pria berinsial MF (54) dan SH (42) warga asal Kecamatan Tamansari dan Ciomas, Kabupaten Bogor diamankan Satresnarkoba Polres Bogor lantaran kedapatan menanam narkotika jenis ganja yang ditanamnya di halaman rumahnya. Kini keduanya dinyatakan sebagai tersangka.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut tersangka MF menanam ganja agar memiliki kegiatan dan merasa kesepian usai ditinggal mati istrinya dan ditinggalkan pergi oleh anak-anaknya.

BACA JUGA :  Tidak Semua Orang Cocok Makan Bayam, Ini Kelompok yang Perlu Berhati-hati

Dari informasi yang didapat, kata Iman kedua tersangka ini merupakan sahabat, MF merasa kesepian, sehingga diberikan inisiatif oleh SH untuk menanam ganja di pekarangan rumahnya.

“MF mendapatkan ganja dari SH untuk ditanam dan dikonsumsi, dari hasil tanaman yang tumbuh tersebut bijinya diambil dan kembali ditanam di polybag,” terang Iman kepada wartawan, Kamis (29/9/2022)

BACA JUGA :  Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor Sambangi Sukajaya, Perkuat Sinergi Pers dan Masyarakat

Iman berujar, saat ini Satresnarkoba Polres Bogor sedang melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================