dua pria
Polisi menangkap dua pria di Bogor karena menanam ganja di rumahnya. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORDua pria berinsial MF (54) dan SH (42) warga asal Kecamatan Tamansari dan Ciomas, Kabupaten Bogor diamankan Satresnarkoba Polres Bogor lantaran kedapatan menanam narkotika jenis ganja yang ditanamnya di halaman rumahnya. Kini keduanya dinyatakan sebagai tersangka.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut tersangka MF menanam ganja agar memiliki kegiatan dan merasa kesepian usai ditinggal mati istrinya dan ditinggalkan pergi oleh anak-anaknya.

BACA JUGA :  Jangan Langsung Injak Laba-Laba di Rumah, Ini Risiko yang Perlu Diketahui

Dari informasi yang didapat, kata Iman kedua tersangka ini merupakan sahabat, MF merasa kesepian, sehingga diberikan inisiatif oleh SH untuk menanam ganja di pekarangan rumahnya.

“MF mendapatkan ganja dari SH untuk ditanam dan dikonsumsi, dari hasil tanaman yang tumbuh tersebut bijinya diambil dan kembali ditanam di polybag,” terang Iman kepada wartawan, Kamis (29/9/2022)

BACA JUGA :  Skotlandia Hadapi Ujian Berat Lawan Brasil, Laga Penentuan Tiket ke Babak Gugur Piala Dunia 2026

Iman berujar, saat ini Satresnarkoba Polres Bogor sedang melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================