dua pria
Polisi menangkap dua pria di Bogor karena menanam ganja di rumahnya. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORDua pria berinsial MF (54) dan SH (42) warga asal Kecamatan Tamansari dan Ciomas, Kabupaten Bogor diamankan Satresnarkoba Polres Bogor lantaran kedapatan menanam narkotika jenis ganja yang ditanamnya di halaman rumahnya. Kini keduanya dinyatakan sebagai tersangka.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut tersangka MF menanam ganja agar memiliki kegiatan dan merasa kesepian usai ditinggal mati istrinya dan ditinggalkan pergi oleh anak-anaknya.

BACA JUGA :  Hidangan Kreasi yang Lezat dengan Brownies Kurma Kukus

Dari informasi yang didapat, kata Iman kedua tersangka ini merupakan sahabat, MF merasa kesepian, sehingga diberikan inisiatif oleh SH untuk menanam ganja di pekarangan rumahnya.

“MF mendapatkan ganja dari SH untuk ditanam dan dikonsumsi, dari hasil tanaman yang tumbuh tersebut bijinya diambil dan kembali ditanam di polybag,” terang Iman kepada wartawan, Kamis (29/9/2022)

BACA JUGA :  Minuman Segar, Es Doger Khas Betawi untuk Buka Puasa yang Nikmat

Iman berujar, saat ini Satresnarkoba Polres Bogor sedang melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka.

============================================================
============================================================
============================================================