BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Dua pria berinsial MF (54) dan SH (42) warga asal Kecamatan Tamansari dan Ciomas, Kabupaten Bogor diamankan Satresnarkoba Polres Bogor lantaran kedapatan menanam narkotika jenis ganja yang ditanamnya di halaman rumahnya. Kini keduanya dinyatakan sebagai tersangka.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut tersangka MF menanam ganja agar memiliki kegiatan dan merasa kesepian usai ditinggal mati istrinya dan ditinggalkan pergi oleh anak-anaknya.
Dari informasi yang didapat, kata Iman kedua tersangka ini merupakan sahabat, MF merasa kesepian, sehingga diberikan inisiatif oleh SH untuk menanam ganja di pekarangan rumahnya.
“MF mendapatkan ganja dari SH untuk ditanam dan dikonsumsi, dari hasil tanaman yang tumbuh tersebut bijinya diambil dan kembali ditanam di polybag,” terang Iman kepada wartawan, Kamis (29/9/2022)
Iman berujar, saat ini Satresnarkoba Polres Bogor sedang melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka.