dua pria
Polisi menangkap dua pria di Bogor karena menanam ganja di rumahnya. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORDua pria berinsial MF (54) dan SH (42) warga asal Kecamatan Tamansari dan Ciomas, Kabupaten Bogor diamankan Satresnarkoba Polres Bogor lantaran kedapatan menanam narkotika jenis ganja yang ditanamnya di halaman rumahnya. Kini keduanya dinyatakan sebagai tersangka.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut tersangka MF menanam ganja agar memiliki kegiatan dan merasa kesepian usai ditinggal mati istrinya dan ditinggalkan pergi oleh anak-anaknya.

Dari informasi yang didapat, kata Iman kedua tersangka ini merupakan sahabat, MF merasa kesepian, sehingga diberikan inisiatif oleh SH untuk menanam ganja di pekarangan rumahnya.

BACA JUGA :  Sarapan dengan Tumis Tahu Goreng Bumbu Cabe, Dijamin Keluarga Suka

“MF mendapatkan ganja dari SH untuk ditanam dan dikonsumsi, dari hasil tanaman yang tumbuh tersebut bijinya diambil dan kembali ditanam di polybag,” terang Iman kepada wartawan, Kamis (29/9/2022)

Iman berujar, saat ini Satresnarkoba Polres Bogor sedang melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka.

Sementara itu, kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Mohammad Ilham menjelaskan berdasarkan keterangan kedua tersangka, ganja yang ditanam itu hanya untuk dikonsumsi secara pribadi dan belum ada indikasi untuk dijual.

“Mereka menanam kemudian digunakan juga untuk sendiri belum ada indikasi penjualan. Aksinya sudah berjalan dua bulan kebelakang,”bebernya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Menurut Ilham, ada tujuh pohon ganja yang dikembangbiakkan oleh kedua tersangka. Tersangka menanam ganja di belakang halaman rumah.

“Kami berhasil mengamankan tujuh tanaman ganja ini dari satu orang. Berdasarkan kepemilikan, ini milik bersama. Mereka menanam ganja di belakang halaman rumah ditanam di Kecamatan Tanjungsari,” tuturnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan peredaran narkotika dengan hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar. (Fadilah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================