kadin
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bogor beraudiensi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor pada Rabu (28/9/2022) sore. Hasilnya kedua belah pihak sepakat agar anggaran Pokok Pikiran (Pokir) lebih transparan sehingga penunjukan rekanan bisa lebih fair atau adil. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bogor beraudiensi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor pada Rabu (28/9/2022) sore. Hasilnya kedua belah pihak sepakat agar anggaran Pokok Pikiran (Pokir) lebih transparan sehingga penunjukan rekanan bisa lebih fair atau adil.

Dalam audiensi dengan Pemkot Bogor, para asosiasi jasa konstruksi kembali berdiskusi menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya terkait distribusi pekerjaan Pokir di Kota Bogor, diskusi lebih mengarah kepada upaya agar proses pendistribusian pekerjaan Pokir DPRD Kota Bogor sesuai dengan prosedur dan tata kelola yang normatif. Sehingga tidak terjadi mal prosedur yang pada akhirnya mengakibatkan tidak maksimalnya hasil pekerjaan di lapangan yang dapat merugikan masyarakat.

kadin
Pokir DPRD

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, hasil pertemuan dengan KADIN Kota Bogor bersama para asosiasi usaha jasa kontruksi adalah agar penunjukan langsung (PL) anggaran Pokir ini lebih transparan. Karena itu dirinya meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengampu anggaran Pokir tahun 2022 dam seterusnya meminta pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (Apgakum) supaya tidak ada kekhawatiran alokasi serta penunjukan rekanan.

“Ya, itu penunjukan rekanan jangan sampai berbau tidak fair. Jadi kami harus mulai sampai kedepannya good goverment atau tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih itu harus diterapkan juga di permasalahan pokir,” ungkap Dedie kepada wartawan usai pertemuan pada Rabu (28/9/2022) malam.

Dedie melanjutkan, untuk anggaran pokir dari tahun sebelumnya menurun drastis karena pandemi Covid-19, tinggal kedepan pendampingan Apgakum, bisa konsultasi juga dengan BPK dan BPKP supaya tidak ada kekhawatiran dari pelaku usaha perihal adanya kecurangan. Kemudian yang kedua, dirinya meminta teman KADIN, kalau ada anggota asosiasi yang disinyalir memperjualbelikan proyek tolong diblacklist.

“Untuk ranah itu, karena yang tahu teman-teman kadin. Kami sudah menerapkan aturan, mereka yang ditunjuk memenangkan pekerjaan harus datang sendiri. Semisal direktur utamanya langsung, tidak boleh diwakilkan. Jangan semuanya disalahkan kepada pihak OPD, belum tentu pimpinan OPD nya tahu langsung. Harus ada input dari KADIN juga,” jelas Dedie.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat ODGJ Pria di Halaman Masjid Caringin

Sementara itu, Ketua KADIN Kota Bogor, Almer Faiq Rusydi mengatakan, alhamdulillah Kadin Kota Bogor diterima dengan baik oleh Pemkot Bogor, dirinya sebagai Ketua KADIN dalam hal ini merupakan induknya organisasi yang membawahi Anggota Luar Biasa (ALB) khususnya di bidang jasa kontruksi. Kedepannya berharap ingin ciptakan iklim usaha yang kondusif di Kota Bogor.terlebih Kadin dan Pemkot bogor telah sama – sama menandatangani MOU yang prinsipnya agar Pemkot dan Kadin dapat bekerjasama dalam mendorong perkembangan perekonomian daerah .

“Teman-teman di pengusaha jasa kontruksi juga dapat bekerja secara profesional sesuai dengan aturan-aturan yang ada dan dari SKPD sendiri temen-temen berharap komunikasi yang baik agar kedepannya bisa lebih baik. Tadi juga ada masukan dari pak Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim yaitu agar pekerjaan-pekerjaan, khusunya pekerjaan Pokir bisa dimonitor oleh Kejaksaan, Kepolisian, BPK, BPKP dan inspektorat. Agar tata kelolanya sesuai dengan regulasi yang ada,” jelas Almer.

Almer menambahkan, nanti pihaknya secepatnya akan audensi dengan Ketua DPRD Kota Bogor, pihaknya sudah bersurat ke DPRD.

“Ya, mudah-mudahan temen dari ALB KADIN bisa diterima oleh ketua DPRD,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Rr. Juniarti Estiningsih mengatakan, pertemuan dengan KADIN Kota Bogor membahas soal Pokir dan memang ada arahan dari Wakil Wali Kota Bogor.

BACA JUGA :  Agar Rambut Sehat, Konsumsi Racikan Minuman Detoks Ini Secara Rutin

“Tadi arahan, cuma komunikasi aja, bersinergi. Salah satunya membahas pokir,” singkat Esti.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo membeberkan, untuk komunikasi denga KADIN Kota Bogor tidak ada masalah. Untuk pelaksanaan kegiatan ada catatan penting, yang penting pekerjaannya dilakukan dengan baik. Tentunya tertib administrasinya, tertib anggarannya, tertib waktunya dan tertib mutunya.

“Ya, kami sih, sudah nyambung dari awal. Berkomunikasi berkenaan dengan kegiatan, yang penting pekerjaannya dilakukan dengan baik. Tertib administrasinya, tertib anggarannya, tertib waktunya dan tertib mutunya, itu saja. Point yang disampaikan tadi secara umum tidak hanya ke Dishub saja. Jadi berkenaan dengan harapan-harapan, mereka ingin sinergisitas tentang pembangunan di Kota Bogor,” jelas Eko.

Diketahui sebelum pertemuan dengan Pemkot Bogor, KADIN juga sudah bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor Sekti Anggraini bersama jajaran dan Plt Kapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan beserta jajaran. Kajari Kota Bogor maupun Plt Kapolresta Bogor Kota memberikan masukan kepada pelaku usaha jasa konstruksi Kota Bogor untuk tetap menempuh mekanisme-mekanisme yang sesuai dengan regulasi yang ada dalam menghadapi berbagai persoalan di jasa konstruksi khususnya persoalan mekanisme prosedur pendistribusian pokir tersebut.terlebih semangat transparansi yang sudah diutarakan dan disepakati pemkot bogor agar mekanismenya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku

Dicontohkan semisal asosiasi bisa membuat laporan secara resmi kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor ketika mendapati adanya informasi dugaan pelanggaran untuk diproses sesuai tupoksinya, begitupun mekasime aduan kepada lembaga aparat penegak hukum dapat ditempuh dengan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi yang ada, sehingga semua berjalan sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya. (Aditya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================