Selain itu polisi turut menyita timbangan digital, pipet, sendok takar, dan telepon genggam yang diduga kuat digunakan sebagai alat transaksi.

Ia menyebut, kasus SI ini akan diselidiki lebih lanjut. Dugaan lain terkait jaringan pun akan diperhatikan pihaknya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Motor Tercemplung ke Sungai Cilacap, Diduga Hilang Keseimbangan

“Tersangka sudah dibawa ke Mapolres Bontang,” ucapnya, dikutip, Selasa (4/10/2022).

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================