Diduga Jualan Sabu, Pemuda 19 Tahun di Bontang Ditangkap

BOGOR-TODAY.COM, KALTIM – Seorang pemuda berinisial SI (19) menghabiskan masa mudanya di dalam penjara lantaran terlibat dalam peredaran narkoba.

Tersangka SI ditangkap di Jalan S Parman, Kelurahan Telihan, pada Senin (3/10/2022) sekitar pukul 19.05 WITA. Hal itu dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya.

Penangkapan itu terjadi berawal informasi yang didapat dari masyarakat.

Ia menjelaskan, setelah melakukan pemantauan, akhirnya SI diringkus. SI ditangkap polisi, kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya.

BACA JUGA :  Wajib Tahu Ini, 6 Manfaat Jahe Merah bagi Tubuh

Dari hasil penggeledahan polisi mendapat 2 bungkus plastik klip berisi sabu, dengan berat kotor sejumlah bruto 1,22 gram.

Selain itu polisi turut menyita timbangan digital, pipet, sendok takar, dan telepon genggam yang diduga kuat digunakan sebagai alat transaksi.

Ia menyebut, kasus SI ini akan diselidiki lebih lanjut. Dugaan lain terkait jaringan pun akan diperhatikan pihaknya.

BACA JUGA :  Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 29 Maret 2024

“Tersangka sudah dibawa ke Mapolres Bontang,” ucapnya, dikutip, Selasa (4/10/2022).

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================