Kasus Aborsi Pelajar di Kota Kendari, Dua Bidan Jadi Tersangka

BOGOR-TODAY.COM, SULTENG – Kasus aborsi yang diduga dilakukan oleh dua bidan yang bertugas di salah satu klinik Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Keduanya menjadi tersangka bersama 4 orang lainnya.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan janin berjenis kelamin perempuan dalam kondisi tidak bernyawa. Terkubur dalam tanah. Demikian diungkap Kapolsek Mandonga Kompol Salman.

“Awalnya warga menemukan ada tumpukan tanah. Warga bersama RT dan RW mencoba menggali, lalu ditemukan sosok janin berjenis kelamin peremuan. Warga kemudian menghubungi Polsek Mandonga,” tutur Kompol Salman, Senin (3/10/22).

BACA JUGA :  Kalap Makan Daging saat Lebaran, Coba 5 Makanan Ini yang Bisa Menurunkan Darah Tinggi

Setelah menerima laporan terkait penemuan janin bayi tersebut, Personel Polsek Mandonga kemudian langsung mendatangi lokasi ditemukannya janin, kemudian melakukan pendalaman dengan melakukan olah tempat kejadin perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan mencari informasi mengenai pelaku.

“Petugas mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendapatkan informasi siapa pelaku penguburan janin tersebut,” tutur Kompol Salman.

Setelah diselidiki lebih lanjut, Polsek Mandonga kemudian menetapkan 4 orang tersangka yaitu NR (15 tahun) pelajar yang hamil di luar nikah, YD (17 tahun) yang menghamili NR, NUR (35) orang tua NR, AS (28) yang membantu menguburkan janin.

BACA JUGA :  Briefing Staf Terakhir Bersama Wali Kota Bogor, Ini Kata Bima Arya dan Dedie Rachim

Kompol Salman menambahkan bahwa setelah didalami lebih lanjut dibantu tim forensik, diduga proses persalinan dibantu oleh dua orang bidan yaitu SS (34) dan WA (24), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

============================================================
============================================================
============================================================