BOGOR-TODAY.COM, PALEMBANG – Seorang pria bernama Agus Bastiar alias Agus (27), warga Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. Agus ditangkap atas kasus pengeroyokan disertai pencurian sepeda motor (curanmor).

Tersangka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban Heriyanto (31), warga Dusun I, Desa Menten, Kecamatan Rambutan, Banyuasin. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi.

Tri juga mengatakan, bahwa peristiwa kejahatan tersebut terjadi di depan sebuah minimarket.

BACA JUGA :  Pencuri Sepeda Motor di Bogor Kepergok Warga, Pelaku Bawa Pistol Mainan

“Aksi kejahatannya Sabtu (1/10/2022) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di depan minimarket di Simpang 4 Bakaran, tepatnya Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Talang Putri, Plaju Palembang,” ujar Kompol Tri, Selasa (4/10/2022).

Dalam melancarkan aksinya, tersangka bersama sejumlah rekannya bertemu korban di TKP dan langsung melakukan pengeroyokan.

Karena takut, korban pun melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian.

“Tersangka kemudian mengambil dan melarikan sepeda motor Honda Vario dengan nopol BG 5584 JAU milik korban yang ditinggalkan korban. Atas kejadian ini, korban pun langsung melapor ke SPKT Polrestabes Palembang,” katanya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 15 Mei 2024

Sementara itu, tersangka Agus mengakui perbuatannya.

“Kami keroyok dan saat korban lari meninggalkan motor, motornya kami bawa kabur,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Agus kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================