Akhirnya Ditangkap, Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Bandarlampung Telah Buron Selama 3 Bulan

BOGOR-TODAY.COM, LAMPUNG Pasangan kekasih yang membuang bayi di Bnadarlampung akhirnya ditangkap polisi. Polisi yang telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan akhirnya berhasil mengamankan pasangan tersebut.

Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial RD (21) dan kekasihnya AZ (22). Keduanya tercatat sebagai warga Kabupaten Pringsewu, Lampung. Hal itu diungkap Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyatno.

“Kedua pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi,” kata Adit, Selasa (4/10/2022).

Setelah melakukan penyelidikan selama tiga bulan, polisi akhirnya mengamankan keduanya di kediamannya.

BACA JUGA :  Netanyahu Tegaskan Israel Akan Hentikan Ancaman Iran, Sebut Rezim Teheran Tak Akan Bertahan

“Mereka membuang bayi di salah satu rumah warga di Kelurahan Bumi Raya pada bulan Juli 2022 lalu,” katanya.

Dia melanjutkan, kasus ini berawal saat tersangka RS yang baru melahirkan di salah satu klinik bidan di Pringsewu.

Tersangka yang takut aibnya diketahui oleh pihak keluarga kemudian menghubungi kekasihnya AZ untuk membuang bayi yang baru dilahirkannya.

Sedjoli itu kemudian membawa bayi malang tersebut ke kawasan Teluk Betung Selatan Bandarlampung.

“Bayi tersebut kemudian ditinggalkan oleh kedua orang tuanya di depan rumah salah satu warga,” katanya.

BACA JUGA :  Gugatan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Putusan Perkuat Argumentasi Mereka

Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, mereka mengakui nekat membuang bayinya lantaran bayi itu merupakan hasil hubungan gelap.

“Tidak mau bayi itu diketahui oleh pihak keluarga, bahkan kedua tersangka sepakat untuk membuang bayi tersebut ke wilayah kota Bandarlampung usai menjalani persalinan,” katanya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 77 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang penelantaran dan perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun kurungan penjara. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================