BOGOR-TODAY.COM, LAMPUNG – Pasangan kekasih yang membuang bayi di Bnadarlampung akhirnya ditangkap polisi. Polisi yang telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan akhirnya berhasil mengamankan pasangan tersebut.
Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial RD (21) dan kekasihnya AZ (22). Keduanya tercatat sebagai warga Kabupaten Pringsewu, Lampung. Hal itu diungkap Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyatno.
“Kedua pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi,” kata Adit, Selasa (4/10/2022).
Setelah melakukan penyelidikan selama tiga bulan, polisi akhirnya mengamankan keduanya di kediamannya.
“Mereka membuang bayi di salah satu rumah warga di Kelurahan Bumi Raya pada bulan Juli 2022 lalu,” katanya.
Dia melanjutkan, kasus ini berawal saat tersangka RS yang baru melahirkan di salah satu klinik bidan di Pringsewu.