BOGOR-TODAY.COM, BANTEN – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pria berinisial E (20), Minggu (2/10/2022).
E ditangkap lantaran kedapatan tengah mengedarkan tramadol dan hexymer di Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, terduga pelaku yang berinisial E (20) itu merupakan salah satu warga di Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Adanya penangkapan terhadap terduga pelaku E dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana.
Ilman mengatakan, E ditangkap tanpa perlawanan disebuah gajebo. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















