Pasangan itu bahkan tidak memiliki tentangan dari keluarga. Demikian diungkap Ben Mangacop, keponakan Rashed.

Justru sebaliknya, mereka malah mendapatkan persetujuan dan disambut dukungan antusias dari kedua belah pihak keluarga.

Meskipun demikian, masih banyak tanggapan yang mengungkapkan ketidakpercayaan sebelum pernikahan tersebut karena adanya kesenjangan generasi yang sangat besar.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Tindaklanjuti Rekomendasi KPPU Soal Tender RS

Adapula yang berpendapat bahwa pernikahan itu mungkin merupakan perjodohan karena budaya Islam di Filipina.

Tak hiraukan beragam tanggapan, cucu-cucu Rashed justru bangga.

Mereka sampai mengklaim bahwa sepasang pengantin baru itu berjodoh berdasarkan cinta.

BACA JUGA :  Tanggapi Penolakan Warga Soal Jalan R3, DPUPR Minta Tempuh Jalur Pengadilan

Berdasarkan hukum yang berlaku di Filipina, seseorang yang berusia di bawah 21 tahun dapat menikah tetapi harus mendapatkan persetujuan orang tua.

Pasangan itu kini tinggal di rumah baru mereka di kota Carmen. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================