BOGOR-TODAY.COM, SLEMAN – Polisi ciduk Kepala dan bendahara sebuah sekolah swasta di Kabupaten Sleman. Keduanya diduga telah menilap uang bantuan operasional sekolah (BOS) di sekolah tempat mereka bekerja, maka dari itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman telah menangkap dua orang guru sebuah sekolah swasta di Sleman. Hal itu diungkap Waka Polresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan.
Kedua orang tersangka korupsi tersebut diketahui berinisial RD (43), kepala sekolah tersebut warga Kapanewon Turi dan NT (61) bendahara BOS warga Kapanewon Tempel.
“Keduanya telah bekerjasama melakukan korupsi dana BOS di SMK ‘S’, bertempat di Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, sejak periode 2016-2019,” kata dia, Jumat (7/10/2022) di Mapolresta Sleman.
Terungkapnya kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK S tersebut bermula saat Unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polresta Sleman menerima aduan dari masyarakat pada 8 Januari 2020 silam.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















