
BOGOR-TODAY.COM, TANGERANG – Aksi bejat yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DH (47) di Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Ia melakukan pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun.
Pria tersebut kini telah berhasil diamankan Polres Metro Tangerang Kota.
Pihaknya melakukan penyelidikan sebelum pelaku pencabulan ditangkap, kemudian memeriksa para saksi dan setelahnya dilakukan gelar penetapan tersangka.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku DH terbukti telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Penangkapan pelaku telah memenuhi dua alat bukti, proses penangkapan pelaku juga dengan kondisi aman dan terkendali,” katanya, Sabtu (8/10/2022).
Zain mengungkapkan, kasus pencabulan anak di bawah umur berusia 6 tahun ini terjadi di rumah pelaku di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Handphone Xiomi dan 1 buah tas warna hitam, petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut,” ungkap Zain.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















