Zain mengatakan, dari ketiga pelaku dirinya mengamankan barang bukti dua senjata tajam (Sajam) berupa celurit panjang dan sedang yang digunakan dalam aksi tawuran.

“Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Cipondoh guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Surat Al-Ikhlas: Makna, Keutamaan, dan Kandungan Tauhid yang Mendalam

Berdasarkan keterangan para pelajar sebelum melakukan aksi tawuran, mereka janjian terlebih dahulu melalui media sosial (medsos).

Atas perbuatannya, ketiga pelajar akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================