
Petugas juga menemukan timbangan elektrik, satu bal plastik klip transparan kosong, satu buah sendok plastik kecil, dan uang tunai Rp 418 ribu.
Selanjutnya Kocu dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun kurungan penjara,” katanya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















