Dari informasi itu petugas bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan.
“Petugas menemukan keempatnya diduga baru saja pesta sabu berikut barang bukti 7 paket sabu berserta alat isapnya,” ungkapnya.
Kemudian keempat orang itu dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Toba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan keempatnya positif narkoba jenis sabu,” imbuhnya.
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (net)
============================================================
============================================================
============================================================