BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Penggerebekan sebuah rumah oleh polisi yang diduga dijadikan lapak peredaran dan pemakaian narkoba di Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut).

Pelajar SMA yang diduga memakai narkoba tersebut berinisial PM (17).

Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya berinisial CP (28), BS (18), dan TN (20). Polisi menyita barang bukti 7 paket sabu.

Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir mengatakan, adanya penggerebekan dan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.

BACA JUGA :  Disdukcapil Kota Bogor Berlakukan Antrean Daring Prima Antri, Ini Caranya

“Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat,” katanya, Senin (10/10/2022).

Dari informasi itu petugas bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan.

“Petugas menemukan keempatnya diduga baru saja pesta sabu berikut barang bukti 7 paket sabu berserta alat isapnya,” ungkapnya.

Kemudian keempat orang itu dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Toba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 15 Mei 2024

“Dari pemeriksaan keempatnya positif narkoba jenis sabu,” imbuhnya.

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================