Pemkab Bogor Nomor 3 se-Indonesia Pensertifikatan Aset Pemda

pemkab bogor

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dapat menyelesaikan pensertifikatan aset pemda terbanyak se-Jawa Barat dan nomor tiga se-Indonesia. Hal ini diungkapkannya pada Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2022, di Gedung Serbaguna I, Sekretariat Daerah, Cibinong, Selasa (11/10/2022).

Hadir pada Rakor tersebut, Ketua Satgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi beserta jajaran, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, jajaran Pemkab Bogor, dan para pengusaha pengembang perumahan.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat dengan Memar di Kepala-Darah di Mulut Gegerkan Warga di Patuk Gunungkidul

Iwan Setiawan menjelaskan, pada tahun 2021 Pemkab Bogor, dapat menyelesaikan sertifikasi sebanyak 1.442 bidang dari target 1.741 bidang atau 82,83%. Ini terbanyak se-Jawa Barat dan nomor tiga se-Indonesia.

“Ini merupakan sejarah bagi Pemkab Bogor, dan kami mendapatkan apresiasi dari KPK atas progres sertifikasi aset Pemda pada acara Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2021,” jelas Iwan.

Iwan menambahkan, adapun target pensertifikatan aset Pemda pada tahun 2022 adalah 1.584 bidang dan sampai bulan September 2022 telah terbit 216 bidang sertifikat sehingga sisa 1.368 bidang yang masih dalam proses penyelesaian.

BACA JUGA :  Kamu Harus Tahu, Ini Dia 6 Manfaat Air Kelapa untuk Kesehatan

“Kami berharap kepada Kepala Kantor Pertanahan dan jajarannya baik di wilayah BPN induk maupun di wilayah BPN Bogor Timur untuk dapat membantu menyelesaikan target,” tambah Iwan.

Kemudian, lanjut Iwan, sampai akhir Desember 2022, sesuai hasil Rakor antara Pemkab Bogor dengan Kantor Pertanahan bahwa proses sertifikasi aset pemda yang tercatat di KIB, akan diselesaikan di tahun 2023.

============================================================
============================================================
============================================================