Pemkab Bogor Nomor 3 se-Indonesia Pensertifikatan Aset Pemda

Untuk diketahui, sebagai wujud dukungan penuh Pemkab Bogor kepada Kantor Pertanahan, di tahun 2022 ini Pemkab Bogor memberikan dana hibah sebesar 6,3 milyar rupiah untuk menunjang program PTSL. Selain itu juga memfasilitasi terbentuknya Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II untuk melayani masyarakat Bogor Timur. Kantor ini sertifikatnya sudah siap akan kita serahkan hari ini kepada BPN.

“Untuk meningkatkan pelayanan di wilayah Bogor Barat, kami juga akan memfasilitasi pembentukan kantor perwakilan pertanahan di wilayah Bogor Barat,” ujar Iwan.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Mitigasi Bencana

Pada Rakor ini, ungkap Iwan, kami juga mengundang kurang lebih 50 pengembang perumahan karena banyak tanah pemerintah yang berasal dari PSU perumahan sudah diserahkan, tetapi belum sesuai Perda No. 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan, sehingga masih banyak yang belum bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pemkab Bogor senantiasa mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta terus berupaya mengembangkan sistem pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel.

BACA JUGA :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bogor, Sabtu 23 Maret 2024

Pemkab Bogor telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berkedudukan di Inspektorat Kabupaten Bogor.

“Kami berharap sinergi antara Pemkab Bogor dengan KPK terjalin semakin baik, untuk kita bersama-sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel,” kata Iwan Setiawan. (*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================