
“Selain itu juga pelaku merasa cemburu karena S dekat dengan pria lain, kemudian melihat mantan istrinya sudah tidak cantik lagi sehingga dilakukan kekerasan,” terangnya.
Kata Iman, pelaku sempat melarikan diri ke kampung halamannya di daerah Palembang, Sumatera Selatan. “Pelaku ditangkap di rumah oleh Satreskrim Polres Bogor, usai melakukan tindakan kekerasan tersangka ini mencoba kabur,”bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
“Saat ini tersangka kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut, barang bukti yang kami amankan pakaian serta cairan air keras,” pungkasnya (Fadilah)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















