
BOGOR-TODAY.COM BOGOR – Pelaku penyiraman air keras terhadap mantan istrinya di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor diringkus Satreskrim Polres Bogor. Pelaku diketahui berinsial I.
Kedua pasangan ini telah resmi bercerai sejak satu tahun lalu, namun keduanya masih saling melakukan komunikasi dan berkunjung ke rumah mantan istrinya berinisial S.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengungkapkan, tragedi itu bermula saat pelaku berkunjung ke kediaman istinya. Lalu pelaku meminta dibuatkan kopi oleh korban namun tidak digubris.
Karena tak dituruti permintaannya I lalu memukul S dengan tangan kosong dan menyiram air keras pada bagian punggung serta wajah korban, hingga akhirnya korban mengalami luka memar dan lembab akibat disiram air keras.
“Selain itu juga pelaku merasa cemburu karena S dekat dengan pria lain, kemudian melihat mantan istrinya sudah tidak cantik lagi sehingga dilakukan kekerasan,” terangnya.
Kata Iman, pelaku sempat melarikan diri ke kampung halamannya di daerah Palembang, Sumatera Selatan. “Pelaku ditangkap di rumah oleh Satreskrim Polres Bogor, usai melakukan tindakan kekerasan tersangka ini mencoba kabur,”bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
“Saat ini tersangka kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut, barang bukti yang kami amankan pakaian serta cairan air keras,” pungkasnya (Fadilah)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















