Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti sabu dan juga timbangan digital yang disimpan di bawah rumah pelaku.

“Operasi penyamaran hingga penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang sering ada transaksi narkoba di wilayah Kisam Tinggi. Untuk pasal, tersangka dijerat UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara,” kata Kapolres.

BACA JUGA :  Jaro Ade Tegaskan Komitmen Pemkab Bogor Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Sementara tersangka Okrem mengaku dirinya nekat mengedarkan sabu karena tergiur keuntungan yang diperoleh hingga puluhan juta. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================