Polisi Tangkap Tiga Orang Pengedar di Kawasan Ulu Palembang, Sabu Rp30 Juta Gagal Beredar

BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Tiga orang bandar narkoba jenis sabu-sabu yang sudah beroperasi di kawasan Seberang Ulu (SU) II, Kota Palembang, Sumatera Selatan selama dua tahun terakhir, akhirnya ditangkap polisi.

Ketiga tersangka adalah Rozali (31), Kgs Rusdianysah (31), dan M Idham Malik yang merupakan warga Jalan KH Azhari kota setempat. Hal itu dikatakan Kapolsek Seberang Ulu (SU) II Palembang Kompol Handryanto, di Palembang, Senin.

“Mereka ini bandar sabu-sabu di kawasan SU II,” kata dia lagi.

BACA JUGA :  Silaturahmi Dengan Pimpinan DPRD Dengan PJ Wali Kota, Bahas Isu Strategis dan Tingkatkan Sinergitas Demi Kota Bogor

Para tersangka akhirnya tertangkap oleh tim buser unit reskrim di tempat persembunyiannya masing-masing setelah mengelabui kejaran polisi ini. Kini ketiganya menjalani proses penyidikan di mapolsek setempat, Senin siang.

Dari operasi penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti paket sabu-sabu siap edar seberat 55,32 gram yang dikemas ke dalam lima bungkus plastik.

Kepada penyidik, tersangka mengaku barang bukti tersebut mereka edarkan ke seluruh pelosok kawasan Seberang Ulu, Kota Palembang.

BACA JUGA :  Kevin Sanjaya Resmi Putuskan Pensiun Sebagai Atlet Bulu Tangkis

Dari hasil penjualan paket barang haram itu, para tersangka mendapatkan keuntungan mencapai Rp30 juta.

“Keuntungan itu tidak sebanding dengan dampak kerusakan anak-anak remaja kita yang terjerumus narkoba,” kata dia pula.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 juncto Pasal 132 dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================