BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Dua pria asal Kota Medan di Jalan Vihara, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara ditangkap polisi lantaran keduanya kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam mobil.

Anggota Polres Pematangsiantar juga turut mengamankan seorang pria yang diduga bandar narkoba di Medan. Keduanya mengaku barang haram yang mereka miliki berasal dari pria tersebut.

Mulanya ditangkap pelaku berinisial C (32) warga kecamatan Medan Petisah dan KG (28) asal Medan Marelan. Saat penangkapan, mereka sedang berdiri di pinggir jalan dan mengaku menyimpan sabu di mobil yang terparkir tak jauh dari tempat keduanya ditangkap. Hal itu diungkap Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando.

BACA JUGA :  Kenali Tanda Bayi Tidak Cocok Susu Formula, Orang Tua Perlu Waspada

Kapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Rudi Panjaitan dan Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya mengatakan, mereka menyembunyikan sabu di dalam gulungan tisu.

“Saat penggeledahan di mobil yang mereka tumpangi, petugas menemukan satu paket sabu disimpan dalam gulungan tisu,” ujarnya, Senin (10/10/2022).

Mereka juga mengaku masih menyimpan sabu di salah satu kamar hotel di Medan. Kemudian petugas ke hotel tersebut dan menemukan paket sabu seberat 2,33 gram.

BACA JUGA :  Allo Bank Festival 2026 Siap Guncang Indonesia Arena, CORTIS Debut Perdana di Indonesia

Dari pengembangan, keduanya mengaku membeli sabu dari seorang pria paruh baya berinisial A (54) warga Kecamatan Medan Petisah.

“Diduga bandar yang menjual narkoba kepada keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu 1,29 gram,” kata Fernando.

Saat ini untuk kepentingan penyelidikan, ketiganya ditahan di RTP Polres Pematangsiantar beserta barang bukti. Kasus ini sudah dalam penanganan polisi untuk pengembangan lebih lanjut. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================