Pria di Bogor
Ilustrasi pencabulan

BOGOR-TODAY.COM, BANDUNG – AS (40) pria di Bogor terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun lantaran kasus pencabulan anak dari tetangganya sendiri di Ciasihan, Kabupaten Bogor. Ironisnya, perbuatan keji itu mengakibatkan anak itu hamil tiga bulan.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Rabu (12/10/2022) Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, pelaku diamankan setelah dilaporkan orang tua korban yang mengetahui anaknya tengah hamil tiga bulan.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Perkuat Perlindungan Generasi Muda Lewat Kolaborasi dengan Pesantren dan DKM

Berdasarkan penuturan korban, jika orang yang sudah menghamilinya adalah AS, tetangga di sekitar rumah korban. Pelaku diketahui telah melakukan hal serupa sebanyak dua kali pada Juli 2022.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik diketahui bahwa korban ini sedang hamil dengan usia kandungan selama tiga bulan,” kata Ibrahim.

BACA JUGA :  Job Fair HJB ke-544 Pemkot Bogor Resmi Dibuka, Sasar Lulusan SMA hingga Sarjana

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================