Pria di Bogor
Ilustrasi pencabulan

BOGOR-TODAY.COM, BANDUNG – AS (40) pria di Bogor terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun lantaran kasus pencabulan anak dari tetangganya sendiri di Ciasihan, Kabupaten Bogor. Ironisnya, perbuatan keji itu mengakibatkan anak itu hamil tiga bulan.

BACA JUGA :  Korsleting Listrik, Si Jago Merah Lalap Rumah Warga di Cileungsi

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Rabu (12/10/2022) Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, pelaku diamankan setelah dilaporkan orang tua korban yang mengetahui anaknya tengah hamil tiga bulan.

BACA JUGA :  Manfaatkan Musim Cerah, Rudy Susmanto Tancap Gas Tangani Banjir di Bogor Utara

Berdasarkan penuturan korban, jika orang yang sudah menghamilinya adalah AS, tetangga di sekitar rumah korban. Pelaku diketahui telah melakukan hal serupa sebanyak dua kali pada Juli 2022.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================