Setelah temannya berangkat membeli bensin, lantas pelaku mengajak korban ke perkebunan sawit dengan cara dipaksa, dan setelah sampai diperkebunan korban dicekik serta dilakukan persetubuhan.

“Kami mengamankan bukti berupa pakaian korban, dan hasil visum, serta melakukan penahanan dan penyelidikan terhadap tersangka,” tambahnya.

BACA JUGA :  Hasil Pertandingan Thomas Cup 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia vs India 4-1

Saat ini terhadap tersangka, Polres Bogor diduga memberikan pasal 81 dan atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 sebagai perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 5 miliar,” pungkasnya (Fadilah)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================