Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku RS kabur. Keesokan harinya, korban melapor ke Polres Cianjur. Petugas Satreskrim Polres Cianjur lantas bergerak melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengungkap kasus itu. Tersangka berinsial R. Petugas mengamankan barang bukti handphone milik korban dari tangan pelaku,” ujar AKBP Doni Hermawan.
Pelaku RS, tutur Kapolres Cianjur, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RS dijerat Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 25 KUHPidana tentang pemerkosaan,” tutur Kapolres Cianjur. (net)
============================================================
============================================================
============================================================