Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku RS kabur. Keesokan harinya, korban melapor ke Polres Cianjur. Petugas Satreskrim Polres Cianjur lantas bergerak melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengungkap kasus itu. Tersangka berinsial R. Petugas mengamankan barang bukti handphone milik korban dari tangan pelaku,” ujar AKBP Doni Hermawan.

BACA JUGA :  KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Meriahkan HJB ke-544

Pelaku RS, tutur Kapolres Cianjur, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RS dijerat Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 25 KUHPidana tentang pemerkosaan,” tutur Kapolres Cianjur. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================