
BOGOR-TODAY.COM, KALTIM – Polresta Balikpapan mengamankan perempuan residivis kasus narkoba yang inisial A. Hal itu dilakukan karena dia mencuri satu unit telepon seluler dengan merek iPhone series XMax di kos-kosan bernama Oren yang ada di Kelurahan Damai.
Aksi pencuriannya dilakukan pada senin 3 Oktober, sekitar pukul 20.24 WITA. Pencuri telepon seluler itu merupakan warga Ringroad, Gunung Bahagia. Dia masuk ke salah satu kamar kos, kemudian membawa kabur iPhone yang ada dalam tas korban.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, pelaku merupakan seorang mantan redsidivis narkoba.
“Antara korban dan pelaku tak saling kenal. Pelaku mantan residivis narkoba tahun 2015 lalu,” ujarnya, Kamis (13/10/2022).
Korban kemudian melaporkan ke kepolisian atas kehilangan tersebut. Polisi lalu berhasil mengamankan pelaku di daerah Gunung Rambutan, Balikpapan Tengah.
Tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Balikpapan. Polisi juga menyebutkan ada rekaman CCTV yang menjadi alat bukti.
“Ada rekaman CCTV yang di kos Orange Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota,” ujarnya
Aksi tersangka yang menggasak iPhone senilai Rp 6 juta itu bahkan sempat viral setelah rekaman CCTV ramai berseliweran di media sosial (Medsos).
“Memang sempat viral ada rekaman CCTV yang menyebar di medsos terkait dengan pelaku,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan satu unit iPhone XMax. Tersangka pun kemudian dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukum penjara 7 tahun. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















