BOGOR-TODAY.COM, KALTIM – Polresta Balikpapan mengamankan perempuan residivis kasus narkoba yang inisial A. Hal itu dilakukan karena dia mencuri satu unit telepon seluler dengan merek iPhone series XMax di kos-kosan bernama Oren yang ada di Kelurahan Damai.
Aksi pencuriannya dilakukan pada senin 3 Oktober, sekitar pukul 20.24 WITA. Pencuri telepon seluler itu merupakan warga Ringroad, Gunung Bahagia. Dia masuk ke salah satu kamar kos, kemudian membawa kabur iPhone yang ada dalam tas korban.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, pelaku merupakan seorang mantan redsidivis narkoba.
“Antara korban dan pelaku tak saling kenal. Pelaku mantan residivis narkoba tahun 2015 lalu,” ujarnya, Kamis (13/10/2022).
Korban kemudian melaporkan ke kepolisian atas kehilangan tersebut. Polisi lalu berhasil mengamankan pelaku di daerah Gunung Rambutan, Balikpapan Tengah.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















