
Tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Balikpapan. Polisi juga menyebutkan ada rekaman CCTV yang menjadi alat bukti.
“Ada rekaman CCTV yang di kos Orange Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota,” ujarnya
Aksi tersangka yang menggasak iPhone senilai Rp 6 juta itu bahkan sempat viral setelah rekaman CCTV ramai berseliweran di media sosial (Medsos).
“Memang sempat viral ada rekaman CCTV yang menyebar di medsos terkait dengan pelaku,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan satu unit iPhone XMax. Tersangka pun kemudian dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukum penjara 7 tahun. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















