BOGOR-TODAY.COM, BANTEN – Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP Kabupaten Tangerang Menyegel sebuah Tempat Hiburan Malam di Teluk Jakarta, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang Banten.
Petugas gabungan pihak Kecamatan Pasar Kemis, Satpol PP, serta jajaran TNI-Polri menyegel tempat hiburan malam tersebut saat beroprasi. Saat penyegelan tersebut, petugas juga mengamankan empat wanita penghibur atau pemandu lagu.
Operasi tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan mengingat banyak aduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan tempat hiburan malam tersebut. Hal itu dikatakan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.
“Kami lakukan tindakan ini karena keberadaan tempat hiburan telah mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Dalam operasi ini kami mengamankan empat orang wanita pemandu lagu dan juga di lokasi ini terdapat puluhan botol miras,” ujarnya, Rabu (12/10/2022).
Kata Fachrul, tak hanya mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, tempat hiburan malam ini juga berdiri di atas tanah milik negara dan juga berada di bantaran sungai.
“Tentu ini melanggar Peraturan Daerah, dan kami lakukan penindakan kepada tempat ini dengan cara menyegel dan juga membuatkan surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar sendiri bangunannya,” ujar Fachrul.
Lebih lanjut, Fachrul mengimbau masyarakat agar melapor jika menemukan tempat-tempat serupa yang masih beropersi khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Segera laporkan kepada Satpol PP atau pihak keamanan setempat,” imbaunya. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















